Haji Khusus adalah program ibadah haji yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang telah mendapat izin resmi dari Kementerian Agama RI. Program ini memberikan pengalaman beribadah dengan pelayanan premium, fasilitas yang nyaman, dan waktu tunggu yang lebih singkat dibandingkan Haji Reguler.
Program ini memiliki kuota tersendiri yang diberikan langsung oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama, terpisah dari kuota Haji Reguler.
Jamaah Haji Khusus menggunakan Visa Haji (Hajj Visa), yang dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi untuk tujuan ibadah haji.
Ciri-ciri Visa Haji (Hajj Visa):
Visa Haji (Hajj Visa) berbeda dengan Visa Mujamalah (undangan), yang sering digunakan untuk keperluan haji non-kuota atau undangan pribadi.
Haji Khusus menawarkan kepastian keberangkatan yang tinggi karena:
Waktu tunggu keberangkatan Haji Khusus rata-rata antara 5–7 tahun, tergantung pada:
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar Haji Khusus:
Pilih Penyelenggara Terdaftar:
Pastikan memilih Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi yang terdaftar di Kementerian Agama RI.
Siapkan Dokumen Penting:
Setoran Awal:
Lakukan pembayaran setoran awal pendaftaran untuk mendapatkan nomor porsi Haji Khusus.
Nomor Porsi:
Nomor porsi menjadi bukti resmi bahwa jamaah telah masuk dalam antrean keberangkatan.
Manasik Haji:
Selama masa tunggu, jamaah mengikuti bimbingan manasik intensif yang diselenggarakan oleh PIHK.
Pelunasan Biaya:
Pelunasan dilakukan sebelum keberangkatan sesuai jadwal yang ditentukan.
Haji Khusus hanya dapat diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yaitu perusahaan atau lembaga yang telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Agama RI.
Perbedaan antara Haji Reguler, Haji Khusus, dan Haji Furoda:
Aspek | Haji Reguler | Haji Khusus | Haji Furoda |
---|---|---|---|
Penyelenggara | Pemerintah Indonesia (Kementerian Agama) | Travel Agent Resmi yang Terdaftar | Travel Agent Resmi yang Terdaftar |
Visa | Visa Hajj (Visa Haji) | Visa Hajj (Visa Haji Khusus) | Visa Mujamalah (Visa Haji Furoda) |
Masa Tunggu | 15-30 tahun (tergantung kuota) | 1-3 tahun (tergantung agen travel) | Tidak ada masa tunggu (langsung berangkat) |
Biaya | Lebih terjangkau (BPIH standar) | Lebih mahal (termasuk biaya pelayanan tambahan) | Sangat mahal (pembayaran paket eksklusif) |
Keberangkatan | Terjadwal berdasarkan nomor porsi | Terjadwal sesuai jadwal travel agent | Langsung, tanpa antrean (pilihan eksklusif) |
Fasilitas | Akomodasi standar, bimbingan ibadah dari Kemenag | Akomodasi lebih baik, pelayanan lebih personal | Akomodasi sangat mewah, pelayanan personal |
Pendaftaran | Melalui Kementerian Agama & Bank Penerima Setoran | Melalui agen travel yang terdaftar | Melalui agen travel yang terdaftar |
Kuota | Kuota terbatas (dibatasi pemerintah) | Kuota terbatas (dibatasi travel agent) | Tidak terbatas, dapat langsung berangkat |
Dengan Visa Haji resmi, layanan premium, dan waktu tunggu yang lebih singkat, Haji Khusus adalah pilihan ideal bagi jamaah yang menginginkan kenyamanan dan kepastian dalam beribadah.
Untuk info lebih detail bisa menghubungi Admin di 08999135758